PT Alpen Food Industry adalah produsen es krim Aice yang selama ini dikenal dengan harganya yang murah. Es krim ini ternyata pada mulanya bermerek Baronet, baru pada 2015 es krim yang diproduksi oleh PT. Alpen Food Industry ini berganti nama menjadi Aice. Bahkan pada 2017, merek es krim ini berhasil menyabet Excellent Brand Award 2017 di kategori merek es krim terbaik. Namun, dibalik itu semua ada ratusan buruh yang upahnya dibawah standart. Sejak 2 November 2017, 644 orang buruh yang berjasa dalam memproduksi es krim ini melakukan mogok kerja. Mogok kerja akan dilakukan selama 15 hari hingga tanggal 16 November 2017.
Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (SEDAR), keputusan untuk mogok kerja ini diambil setelah dua kali perundingan dengan pihak perusahaan mengalami jalan buntu. Dalam siaran persnya, disampaikan beberapa fakta ketidakadilan yang dialami para buruh di perusahaan yang beralamat di Jl. Selayar II Blok H No. 10, Telajung, Cikarang Barat. Selain itu, ketika perusahaan akan memperluas area pabriknya para pekerja juga dituntut untuk menjadi kuli bangunan "dadakan" dan mereka diupah Rp. 50.000/hari. Bayangkan saja mereka sudah dituntut untuk bekerja dengan status yang sedikit "kurang jelas" ditambah lagi mereka masih dipekerjakan oleh perusahaan untuk memperluas area pabriknya, kemanakah sisi kemanusiaan sebuah perusahaan yang menjadi salah satu sponsor ASIAN GAMES 2018? Apa hanya karena ingin meraup keuntungan sebanyak-banyaknya kebebasan karyawan mereka gadaikan?.
Jika dikaitkan dengan teori etika bisnis yaitu Egoisme Etis yang menyebutkan bahwa, tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri, apa yang dilakukan untuk mewujudkan dirinya sendiri, dan yang dilakukannya tidak merugikan orang lain, sebab yang dilakukan sesuai dengan moral hukum dan etika. Apakah yang dilakukan oleh PT Alpen Food Industry dalam mendapatkan keuntungan sudah sesuai dengan teori yang saya cantumkan diatas? Saya rasa masih belum. Selain itu juga jika dikaitkan dengan teori Utilitarianisme yaitu suatu tindakan dapat dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat, PT Alpen Food Industry tidak memenuhi kata "layak" karena semua buruh dikontrak serupa pekerja harian. Meski gaji pokok sebesar Rp 3,5 juta, namun terdapat potongan dengan perhitungan gaji pokok dibagi jumlah hari kerja. Pemotongan ini bahkan tetap berlaku jika buruh tidak hadir meskipun dengan alasan sakit.
Padahal menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas mengatakan bahwa jika pekerja berhalangan karena sakit, upah pekerja tersebut harus tetap dibayarkan. Selain itu, buruh yang dikontrak selama 6 bulan hingga satu tahun ini terus menerus hanya menerima perpanjangan kontrak. 16 orang diantaranya bahkan mengalami perpanjangan kontrak kerja empat hingga delapan kali. Dalam UU Ketenagakerjaan tercantum bahwa perpanjangan kontrak paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali saja selama satu tahun. Jika melebihi waktu tersebut, maka demi hukum, pekerja kontrak itu harus diangkat menjadi pekerja tetap.
Dalam konteks ini perusahaan seharusnya wajib memperhatikan kesejahteraan karyawannya, meskipun status mereka hanya pekerja kontrak tetapi hak - hak mereka sebagai pekerja tetap harus dipenuhi karena sudah merupakan kewajiban dari pemberi kerja (Perusahaan) untuk memberikan apa saja yang sudah menjadi hak dari karyawan atau pekerja itu sendiri.